JAKARTA, BN NASIONAL
Direktur Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Raden Slamet Santoso, secara langsung menyatakan bahwa Korlantas masih dalam tahap uji coba pengiriman surat bukti pelanggaran atau tilang kendaraan bermotor melalui aplikasi WhatsApp.
“Baru tahap uji coba,” ujar Slamet kepada wartawan di Jakarta pada hari Sabtu, d ikutip Antaranews.com.
Jenderal polisi berbintang satu tersebut menjelaskan bahwa selama tahap uji coba ini, Korlantas sedang melakukan asesmen terlebih dahulu agar inovasi baru dalam pengiriman surat tilang ini tidak d isalahgunakan. Surat tilang biasanya dikirim ke alamat tempat tinggal pelanggar lalu lintas melalui PT Pos.
Namun, ada kekhawatiran akan penipuan yang berkedok surat tilang melalui aplikasi WhatsApp dengan format Android Package Kit (APK) yang dapat membobol data pengguna ponsel.
Hasil uji coba dan asesmen resmi terkait pengiriman surat tilang melalui aplikasi WhatsApp d ijadwalkan akan d isampaikan pada hari Senin. “Hari Senin baru akan d ipaparkan ke saya untuk kami asesmen dulu agar tidak terjadi penyalahgunaan,” ungkap Slamet.
Menurutnya, jika hasil asesmen menunjukkan kelulusan, maka inovasi ini akan berlaku secara nasional, bukan hanya di Polda Metro Jaya.
“Kalau sudah lulus asesmen dan bagus maka bisa kami nasionalisasikan,” tambahnya.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya telah memperkenalkan inovasi bernama Sistem Cakra Presisi.
Sistem ini adalah sistem terbaru yang d igunakan oleh D itlantas Polda Metro Jaya untuk mengirimkan notifikasi tilang melalui SMS, Whatsapp, dan surat elektronik kepada pelanggar.
Sistem ini membuat penegakan hukum lalu lintas menjadi lebih efisien karena pemberitahuan langsung dikirimkan pada hari yang sama saat terjadinya pelanggaran, lengkap dengan rinciannya. Surat konfirmasi tilang yang d ikirim lewat aplikasi Whatsapp akan d ilengkapi dengan foto hingga waktu pengendara kedapatan melakukan pelanggaran.
Untuk mengecek bukti pelanggaran tersebut, pelanggar dapat mengunjungi situs resmi https://etle-korlantas.info/id/.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, pada hari Kamis memastikan bahwa pengiriman surat bukti pelanggaran (tilang) kendaraan bermotor melalui aplikasi WhatsApp tidak berformat Android Package Kit (APK), sehingga aman untuk dibuka. Ary juga menyebutkan lima nomor WhatsApp yang akan mengirimkan notifikasi tilang dari D itlantas Polda Metro Jaya.