JAKARTA, BN NASIONAL
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah tujuh orang untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI pada tahun anggaran 2020.
“KPK mengajukan cegah agar tetap berada di wilayah NKRI pada pihak D itjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap tujuh orang dengan status penyelenggara negara dan swasta,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
Ali tidak menjelaskan lebih lanjut identitas tujuh orang yang d icegah ke luar negeri tersebut. Pemberlakuan cegah tersebut berlaku selama enam bulan ke depan hingga Juli 2024, yang dapat d iperpanjang sesuai kebutuhan proses penyidikan.
KPK juga mengingatkan agar para pihak terkait kooperatif dan selalu hadir dalam setiap agenda pemanggilan pemeriksaan oleh tim penyidik.
Sebelumnya, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut.
Menurut Ali Fikri, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah d isepakati pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan KPK, serta penyidik dan penuntut KPK.
“Melalui sebuah gelar perkara, d isepakati naik pada proses penyidikan terkait dengan dugaan korupsi untuk pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR RI,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (23/2).
Berdasarkan Undang-Undang KPK, setiap perkara yang telah naik ke tahap penyidikan pasti turut d isertai dengan penetapan tersangka. Meski demikian, pengumuman pihak yang d itetapkan sebagai tersangka beserta pasal yang d isangkakan dan konstruksi perkara akan d ilakukan saat konferensi pers penahanan.
“Pasti kami sampaikan, ya. Pada prinsipnya, KPK pasti terbuka menyampaikan seluruh kegiatan dari penindakan ini, tetapi tentu ada batasan-batasan,” tambah Ali.
Ali juga mengungkapkan bahwa tim penyidik KPK menerapkan pasal soal kerugian keuangan negara dengan nilai kerugian miliaran rupiah.
Dia menegaskan bahwa seluruh detail perkara akan d ibuka seluas-luasnya kepada publik dalam proses persidangan, sehingga masyarakat bisa menilai hasil kerja KPK dalam pemberantasan korupsi.
“Tetapi nanti ketika proses persidangan, pasti d ibuka seluas-luasnya. Seluruh alat bukti yang d iperoleh dari proses penyelidikan atau keterangan dari para saksi yang sudah d ipanggil, pasti d ibuka dalam sebuah berita acara pemeriksaan; dan itu juga d iserahkan secara resmi kepada penasihat hukumnya, kepada terdakwa, untuk sama-sama kemudian d ibuktikan di depan majelis hakim secara terbuka,” ujar Ali Fikri d ikutip Antaranews.com.