JAKARTA, BN NASIONAL
Personel Pengamanan Obyek Vital (Pam Obvit) TNI AL berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 70 kilogram di area pemeriksaan Seaport Interdiction, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, pada Minggu, 10 Maret 2024.
Berdasarkan keterangan resmi TNI AL yang d iterima di Jakarta pada hari Senin (11/03/2024), penemuan besar sabu tersebut terjadi ketika anggota TNI dan kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap sebuah mobil Toyota Kijang Innova berwarna putih yang hendak memasuki area pelabuhan.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan narkoba tersebut d isembunyikan di dalam mobil. Sabu seberat 70 kilogram ini d iduga akan d iedarkan ke wilayah tertentu.
Tiga orang yang berada di dalam mobil tersebut, yakni IA, RY, dan SR, langsung d iamankan dan d ibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Pelabuhan (KSKP) Bakauheni. Mereka d iduga sebagai pelaku penyelundupan narkoba tersebut seperti d ikutip dari Antaranews.com.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ketiga terduga pelaku tersebut datang dari Aceh. Namun, tujuan akhir dari penyelundupan sabu ini masih belum d iketahui oleh petugas.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, ketiga tersangka bersama barang bukti berupa sabu dan kendaraan Toyota Kijang Innova d ibawa ke KSKP di Jakarta.
Tindakan ini dipandang sebagai implementasi dari perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali kepada seluruh prajurit untuk tetap waspada dan siap dalam menghadapi berbagai tantangan di lapangan.*[]





