33.2 C
Jakarta
Rabu, September 27, 2023
spot_img

Pelaku Perjalanan Darat Wajib Vaksin Lengkap Selama Nataru

Jakarta, BN Nasional — “Dalam SE 109 Tahun 2021 tertulis setiap pelaku perjalanan wajib telah divaksin lengkap,” kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (18/12).

Selain itu, pelaku eprjalanan juga harus sudah diperiksa dengan hasil negatif rapid test antigen 1×24 jam. Pelaku perjalanan juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama bepergian.

“Ketentuan ini (wajib vaksin dan antigen) dikecualikan bagi moda perintis di wilayah perbatasan dan tertinggal, terdepan, dan terluar maupun pelayaran terbatas dengan kondisi masing-masing,” tutur Budi.

Khusus bagi pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi, Budi menegaskan tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin. Selain itu di wilayah aglomerasi juga tidak berlaku ketentuan surat keterangan negatif rapid test antigen.

Lalu untuk pelaku perjalanan jauh di bawah usia 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan. Pelaku perjalanan di bawah 12 tahun juga dikecualikan dari syarat kartu vaksinasi.

Sumber.

Latest articles

spot_img

Related articles