Perbaiki Kinerja Reserse Polri, Harapan dan Tantangan

Nasional38 Dilihat

JAKARTA, BN NASIONAL

Di balik gedung-gedung megah dan hiruk-pikuk ibu kota, muncul suara kegelisahan dari masyarakat yang kecewa dengan pelayanan reserse Polri. Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mencatat, pada semester pertama 2024, Kompolnas menerima 1.346 aduan, 90 persen di antaranya terkait buruknya pelayanan reserse.

“Kita menerima banyak keluhan soal lambatnya penanganan perkara,” kata Poengky, dengan nada prihatin, Senin (24/06/2024).

Tak hanya tahun ini, 2023 pun mencatat hal serupa. Dari 3.813 aduan yang masuk, 97 persen menyuarakan kekecewaan terhadap kinerja reserse, baik di tingkat pusat maupun daerah. Poengky menggambarkan realita yang d ihadapi masyarakat.

“Ketika masyarakat melapor, sering kali mereka tidak mendapatkan SP2HP, proses penyidikan lama, bahkan kasus sering kali terkatung-katung,” ungkapnya lagi.

Di tengah keluh kesah ini, Poengky menyoroti pentingnya komunikasi antara penyidik dan pelapor yang sering kali kurang maksimal. “Keluhan sering kali baru d itangani setelah viral,” ujarnya, menekankan betapa pentingnya respons cepat dan efektif dari pihak berwenang.

Baca juga  Sandiaga Uno: AKI Berikan Pelatihan bagi UMKM untuk Maju

Namun, Poengky tak hanya berbicara soal masalah. Ia juga menawarkan solusi, salah satunya melalui pengawasan ketat dari para pimpinan.

“Pengawasan masih minim. Aplikasi pemantauan laporan melalui WhatsApp hanya berjalan di beberapa polda,” ungkapnya, menyebut Polda Sumatera Selatan dan Poltabes Makassar sebagai contoh yang baik.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya dan Bareskrim Mabes Polri menjadi yang paling banyak d iadukan.

“Polda Metro Jaya dan Mabes Polri paling banyak kami terima aduannya. Responsnya sering kali tidak jelas dan lambat,” kata Poengky dengan nada tegas. Berbeda dengan Polda Sumatera Utara, yang meski banyak d iadukan, cepat merespon klarifikasi dari Kompolnas.

D iakui Poengky, salah satu penyebab buruknya pelayanan adalah banyaknya aduan yang masuk d ibandingkan dengan jumlah penyidik dan anggaran yang tersedia.

“Kalau di polda, terlalu banyak pengaduan, sementara jumlah penyidik terbatas,” katanya, mengutip alasan yang sering d isampaikan oleh penyidik d ikutip Antaranews.com.

Baca juga  Pemerintah Jangan Terlena Kendalikan Antrean di SPBU Saat Arus Balik

Masalah serupa juga terjadi di Mabes Polri. “Anggaran untuk gelar perkara tidak sebanding dengan jumlah kasus,” jelasnya, menambahkan bahwa ini kadang-kadang menyebabkan penyidik mengabaikan profesionalitas karena beban yang terlalu berat.

Restorative justice, menurut Poengky, menjadi salah satu solusi yang d iupayakan Polri. Namun, ia memperingatkan agar kebijakan ini tidak d isalahgunakan. “Restorative justice harus dilakukan dengan benar, tanpa paksaan, dan kesepakatan kedua belah pihak,” tegasnya, menyoroti pentingnya keadilan yang sejati.

Poengky berharap, catatan-catatan ini dapat menjadi bahan perbaikan bagi Polri yang akan merayakan HUT ke-78. “Inilah saatnya kita berbenah, demi Polri yang lebih baik,” tutupnya dengan harapan.##