Proses Perdamaian Ajudan Pribadi Menunggu Petunjuk Kepolisian

Jakarta, BN Nasional – Kasus dugaan penipuan yang dilakukan Selebgram Ajudan Pribadi yang memiliki nama Akbar Pera Baharudin senilai Rp 1,3 miliar memilih cara berdamai untuk menyelesaikan masalahnya dengan Arbi Leo selaku korban di Polres metro Jakarta Barat.

Kuasa Hukum Korban Sulaiman Djojoatmodjo mengatakan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan korban untuk menempuh cara kekeluargaan dalam menyelesaikan permasalahan yang menyangkut kliennya.

“Tadi saya sudah berkomunikasi dengan Pak Arbi, benar antara Akbar dan Arbi sudah berdamai,” kata Sulaiman, Senin (17/4/2023).

Sulaiman mengatakan, Arbi Leo memaafkan Akbar dikarenakan sudah memaafkan akbar secara pertemanan dan kemanusiaan, karena memang mereka sudah menjalin pertemana yang cukup lama.

“Pak Arbi memafkan karena kemanusiaan dan pertemanan, kita menunggu petunjuk dari kepolisian terkait restorative justice yang sudah diajukan oleh korban kepada kepolisian,” jelas Leman.

Baca juga  SYL Akui Beri Uang ke Firli Bahuri, Pengacara Bantah

Sebelumnya, Eko Prabowo selaku kuasa hukum Akbar menyambut baik rencana Arbi untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.

“Kalau untuk komunikasi dari pihak Pak Arbi ini dari awal sudah komunikasi, jadi kami sebenarnya mau proses ini cepat selesai secara kekeluargaan.
Selama Akbar ditahan ini kami sebagai kuasa hukum sudah terus berkomunikasi dengan pihak Pak Arbi, karena kita lihat track record antara Pak Arbi dengan Akbar ini sudah berteman cukup lama, jadi sangat disayangkan kalau masalah ini harus berlanjut ke proses hukum atau di pengadilan,” kata Eko, Kamis (13/4/2023).

Pihak Akbar saat ini juga akan menjalankan kewajibannya untuk mengembalikan semua kerugian dari Arbi.

“Ini yang lagi kita susun karena perjanjian ini nanti bakal kita notariatkan untuk perjanjian perdamaiannya,” kata Eko.

Nominal kerugian yang akan dikembalikan oleh pihak Akbar sampai saat ini masih mengacu pada kerugian awal sebesar Rp 1,3 miliar. Namun proses pengembaliannya tidak dijelaskan secara rinci oleh Eko.

Baca juga  Kejaksaan Agung Digjaya Raih Kepercayaan Tertinggi

“Mungkin bagaimana cara kita mengembalikannya atau bagaimana prosesnya itu yang tertuang di perjanjian yang kita sebagai kuasa hukum tidak bisa menyebutkan detailnya. Nanti Pak Arbi atau Pak Akbar yang akan menjelaskan itu,” kata Eko. (Louis/Rd)