JAKARTA, BN NASIONAL
KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan, terdapat tiga perusahaan Migas yang ingin beralih dari skema bagi hasil (Gross Split) menjadi skema Cost Recovery.
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan evaluasi. Sebab, kedua skema tersebut berbeda.
Skema gross split, biaya operasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab kontraktor.
Tidak seperti kontrak bagi hasil skema cost recovery, dimana biaya operasi (cost) pada akhirnya menjadi tanggungan Pemerintah.
“Ya itu dievaluasi. Cuma gini, masalahannya tidak mudah kalau dari gross split ke cost recovery, karena setiap kali yang dia bayar itu khan tanpa persetujuan pemerintah, kalau dia masuk cost recovery itu ga boleh,” kata Tutuka saat ditemui di Kementerian ESDM, Senin (25/9/2023).
Ditegaskannya, cost recovery sudah di bayar berdasarkan yang harus diperhatikan itu.
“Kemungkinan itu bisa, tapi hati-hatinya di sana,” ungkapnya.
Sebelum melakukan peralihan, Kementerian ESDM akan melihat terlebih dahulu apakah skema gross split dapat dialihkan menjadi cost recovery bagi lapangan migas tersebut.
“Kalau tambahan split itu nanti konsekuensi, tapi yang pertama pindah dari gross split ke cost recovery dulu yang kita lihat, kebetulan bisa iya atau tidak. Ya ada yang lebih jelas satu, tapi ada beberapa yang mau antri juga,” jelas Tutuka.
“Saya kira yang mau antri tiga sih, yang satu lebih pasti yang ingin berubah,” tambahnya.
Aturan gross split muncul melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
Setelah itu, pengembangan lapanga migas baru diwajibkan menerapkan skema gross split.
Namun, mulai 2020, pemerintah mulai memberikan kebebasan bagi kontraktor untuk memilih antara skema gross split dan cost recovery.(*)





