Jakarta, BN Nasional – Komisi VII DPR RI mendorong seluruh smelter pengolahan nickel yang produk akhirnya masih Nickel Pig Iron (NPI) dan Ferronickel untuk meningkatkan teknologi sehingga menghasilkan kadar dan kualitas yang lebih tinggi.
Diketahui, kadar nikel dalam NPI hanya berkisar di 4 sampai 15 persen, sedangkan untuk Ferronickle berada di 16 sampai 30 persen. Dalam paparan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) hanya terdapat 9 perusahaan yang sudah melakukan pengolahan lanjutan dari NPI dan Ferronickel.
Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Patijaya dengan keras menegaskan kepada para pelaku usaha smelter nickel, bahwa nickel akan dikategorikan menjadi mineral kritis. Dengan demikian investasi yang ada di bidang nickel jangan lakukan investasi yang asal-asalan.
Baca Juga : http://Komisi VII DPR RI Bongkar Kecurangan PT Vale
“Saya mengkritisin Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ini gegabah dalam pemberian izin, asal ada investasi yang masuk mereka sudah girang tanpa melakukan evaluasi terhadap proposal investasi yang masuk, harusnya investasi yang masuk terutama dalam mineral kritis seperti nikel itu harus investasi yang berkualitas misal dengan teknologi yang baik canggih dan terkini sehingga dapat memproduksi feronikel dengan kadar tinggi jangan yang asal-asalan,” kata Bambang di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (9/6/2023).
Menurut Bambang, para pengusaha smelter nickel ini tidak terlihat bersemangat, mereka hanya membawa teknologi pengolahan menjadi produk NPI dengan kadar 10 sampai 12 persen, tindakan ini tidak mencerminkan semangat untuk melakukan hilirisasi lanjutan.
“Saya menganggap ini penyeludupan model baru, karena di luar negeri Shanghai bursa komoditi yang paling diminati itu (NPI), karena kenapa bayar royalti untuk nikcel 10 sampai 12 persen tetapi dapat bonusnya banyak sisa 88 persen tidak bayar,” jelasnya.
Dari hasil Rapat Dengar Pendapat antara Komisi VII, Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Dirjen Ilmate Kementerian ESDM, dan para pengusaha smelter nickel menghasil dua point kesimpulan yang mendorong pengusaha melakukan peningkatan teknologi pengolahan.
Baca Juga http://Komisi VII DPR RI Tunda Pembahasan RUU EBT Minta Kajian Nuklir Lebih Lanjut, Ada Apa?
“Tadi sudah, ada dua point. Pertama kita tidak ingin smelter itu hanya memproduksi NPI, kita mendorong adanya upgradeting teknologi, jadi bukan pada NPI dengan kadar rendah. Kedua kita mendorong Plt Dirjen Minerba dan Dirjen Ilmate untuk bersama surveyor melakukan pengecekan ulang pada nilai ekonomis pada mineral ikutan, yang saya bilang 80-90 persen sisanya itu, harus ada nilai perhitungannya ekonomisnya kalau tidak negara dirugikan,” katanya.
Secara bertahap Komisi VII DPR RI akan mendorong para pengusaha untuk menerapkan teknologi baru dan tidak lagi menghasilkan nickel kadar yang rendah, kemudian Komisi VII DPR RI akan mendorong pemerintah untuk tidak diperbolehkan lagi untuk memproduksi dan mengekspor NPI.
“Ini kan ada proses (larangan ekspor NPI), kita tidak serta merta tetapi harus ada evaluasi dan kita mendesak itu secepatnya dengan demikian kita bisa mencegah kebocoran yang lebih lanjut dan kita mendorong terjadi hilirisasi yang lebih tinggi,” katanya. (Louis/Rd)





