Jakarta, BN Nasional – Negara dirugikan Rp14,5 triliun melalui adanya temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas ekspor bijih nikel selama priode 2020-2021 sebanyak 5,3 juta ton. Pemerintah sudah melarang ekspor bijih nikel dalam Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2019 yang berlaku mulai Januari 2020.
Plt. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan, pihaknya telah menghubungi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) terkait dugaan kebocoran ekspor nikel yang sebenarnya sudah dilarang sejak tahun 2020.
“Waktu itu saya sudah menghubungi KBRI di sana, namun belum ada laporan dari mereka. Kami berencana untuk berdiskusi dengan mereka mengenai perbedaan antara situasi di sana dengan situasi di Indonesia, tetapi sampai sekarang belum ada pembaruan,” kata Wafid saat ditemui di Kementeriaan ESDM, Senin (17/7/2023).
Menanggapi pengawasan yang dilakukan oleh Ditjen Minerba sendiri, Wafid mengatakan bahwa mereka telah melarang ekspor bijih nikel secara keseluruhan. Dia menegaskan bahwa tidak ada celah untuk ekspor bijih nikel. Namun, memang terdapat perbedaan dalam pencatatan kode yang dikenal sebagai HS Code antara Indonesia dan China.
“Sebenarnya, hal ini sudah dikonfirmasi bahwa ada perbedaan tersebut. Kami melarang semua ekspor. Tidak ada celah untuk ekspor nikel. Namun, jika ada, itu berarti ada perbedaan persepsi,” jelasnya.
“Kemungkinan terdapat kesalahan dalam kode HS atau mungkin melibatkan komoditas yang berbeda,” tambahnya.
Wafid juga mengklaim bahwa mereka telah mengevaluasi secara internal di Ditjen Minerba dan tidak ada kebocoran ekspor nikel mentah ke luar negeri sama sekali. Bahkan, permintaan ekspor bijih nikel dari Indonesia juga diklaim tidak ada.
“Kemungkinan kebocoran ekspor sangat kecil. Kami telah melakukan evaluasi internal dan tidak ada pelanggaran atau kebocoran. Permintaan pun tetap tidak ada, dan permintaan yang ada tidak kami layani,” ungkapnya.
Dengan demikian, Wafid menegaskan bahwa mereka tidak akan menganggap remeh pelarangan ekspor bijih nikel dari Indonesia. “Kami yakin bahwa tidak ada ekspor yang dilakukan. Kami tidak akan mengambil hal ini secara main-main,” pungkasnya.
Berikut ini Harmonized System (HS) Code untuk nikel yang dilarang ekspornya yang merujuk pada Peraturan Menteri (Permen) Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023.
Bijih nikel dan konsentratnya: 2604
Bijih kobalt dan konsentratnya: 2605
Nikel Hidroksida (Ni(OH)2) dengan kadar < 50% Ni: ex 2825.40.00
Nikel Oksida (NiO) dengan kadar < 65% Ni: ex 2825.40.00
Nikel klorida dan nikel klorida hidrat (NiCl2 dan NiCl2.xH2O) dengan kadar < 20% Ni: ex 2827.35.00
Nikel Sulfida (NiS) dengan kadar < 40% Ni: ex 2830.90.90
Nikel sulfat dan nikel sulfat hidrat (NiSO4 dan NiSO4.xH2O) dengan kadar < 20% Ni: ex 2833.24.00
Nikel karbonat (NiCO3) dengan kadar < 40% Ni: ex 2836.99.90
Fero Nikel (FeNi) dalam bentuk bongkahan (lumps), dalam bentuk ingot, dengan kadar < 8% Ni: ex 7202.60.00
Nikel tidak ditempa dengan kadar < 93% Ni: ex 7502.10.00
Nikel dalam bentuk bubuk dengan kadar < 93% Ni: ex 7504.00.00. (Louis/Rd)





