SKK Migas Minta Hapus PNBP Eksplorasi Migas Offshore

JAKARTA, BN NASIONAL.

SATUAN Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) meminta kepada pemerintah untuk dapat menghapus pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam tahap eksplorasi migas di lepas pantai (offshore).

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengungkapkan, dalam tahap eksplorasi masih belum dapat d ipastikan cadangan sumber daya yang tersedia. Kemungkinan dry hole juga bisa terjadi.

“Pemanfaatan ruang laut yang d ipungut PNBP oleh KKP ini yang masih belum, kami mengusulkan support dari Komisi VII untuk ekplorasi jangan d ipungut dulu PNBPnya,” kata Dwi saat RDP dengan Komisi VII DPR RI, Kamis (30/11/2023).

Kalau ada ketemu cadangan dan bisa d iproduksi, baru d imasukan hitung-hitungan untuk pembayaran,”

Apabila K3S tidak menemukan cadangan di Wilayah Kerja (WK) tersebut, maka anggaran yang d ikeluarkan hangus begitu saja.

Baca juga  Kementerian ESDM Regulasi Pemakaian Air Rumah Mewah

Angka keberhasilan ekplorasi di global hanya sebesar 30 persen, sementara Indonesia lebih tinggi di angka 60 persen keberhasilan.

“Makanya itu eksplorasi khan sebuah kegiatan berisiko, kalau bicara global 30 persen maka tidak sukses itu ada 70 persen, jadi sekali ngebor kemungkinan gak sukses,” jelas Dwi.

Dwi menambahkan, hal ini d ilakukan untuk menarik investasi hulu migas di Indonesia, agar dapat meningkatkan produksi migas nasional.

“Ini kita butuh menarik investasi untuk eksplorasi, tanpa itu tidak mungkin ada cadangan besar,” ujarnya.

Tanpa tambahan cadangan, tambahnya, tidak mungkin kita meningkatkan produksi itu yg kita harapkan. Kalau sukses ya nanti kita lakukan di hitung-hitungan untuk nanti di bebankan pada produksi.(*)