Pemerintah Salurkan Dana Kompensasi BBM Rp132,44 Triliun kepada Pertamina

JAKARTA, BN NASIONAL.

Pemerintah Indonesia telah berhasil membayarkan dana kompensasi sebesar Rp132,44 triliun. Penyaluran ini termasuk PPN atau Rp119,31 triliun (tanpa PPN) kepada PT Pertamina (Persero).

Dana tersebut melibatkan kompensasi untuk tahun 2021 sebesar Rp569 miliar. Sementara untuk tahun 2022 sebesar Rp49,14 triliun, dan Triwulan I sampai III tahun 2023 sebesar Rp82,73 triliun.

Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati, menyatakan apresiasi terhadap upaya pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan RI. Prosesnya percepatan penyaluran dana kompensasi BBM hingga Triwulan III 2023.

“Ini merupakan dukungan penuh Pemerintah untuk menjaga keberlangsungan operasional BBM bersubsidi. Serta memperbaiki rasio keuangan perusahaan,” kata Nicke dalam keterangannya pada Kamis (4/1/2023).

Dana kompensasi tersebut adalah selisih antara harga jual formula dan harga jual eceran di SPBU. Sementara untuk penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite. Nilainya telah d ireview oleh Inspektorat Kementerian Keuangan RI.

Baca juga  Dampak Konflik Hamas-Israel Terhadap Harga Minyak Indonesia

Nicke menjelaskan bahwa dana kompensasi tersebut telah masuk ke kas perseroan. Kemudian d iarahkan untuk mendukung layanan operasional BBM bersubsidi, meningkatkan working capital, serta memperbaiki rasio keuangan perusahaan.

Selain itu, Pertamina mengajak masyarakat untuk menggunakan BBM secara bijak dan ramah lingkungan. Perusahaan ini berkomitmen untuk mengoptimalkan konsumsi BBM bersubsidi, dengan mengimplementasikan program penguatan sarana dan fasilitas digitalisasi di SPBU.

“Upaya tersebut mencakup penggunaan teknologi informasi untuk memantau pembelian BBM bersubsidi secara real time. Juga memastikan bahwa konsumen yang membeli adalah masyarakat yang berhak,” ungkap Nicke.

Pertamina juga telah berhasil mengurangi risiko penyalahgunaan BBM bersubsidi. Nilainya sebesar US$ 200 juta atau sekitar Rp 3,04 triliun. Ini sejak implementasi sistem alert pada tanggal 1 Agustus 2022 hingga 31 Desember 2023. Sistem ini memonitor transaksi tidak wajar. Seperti pengisian solar di atas 200 liter untuk satu kendaraan bermotor pada hari yang sama. Juga dengan pengisian BBM bersubsidi tanpa mencantumkan nomor polisi kendaraan.

Baca juga  Di Sela KTT G20 Indonesia - China Tandatangani Perluasan Kerja Sama Bilateral Ekonomi

Tak hanya itu, Pertamina terus memperkuat kerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Ini untuk meningkatkan pengawasan dan tindakan terhadap kegiatan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Melalui Program Subsidi Tepat, kami juga mendorong masyarakat untuk mendaftar via website guna mengidentifikasi konsumen yang berhak dan memantau konsumsi atas JBT Solar dan JBKP Pertalite,” tambah Nicke.

Pertamina juga terus melakukan efisiensi biaya operasional, baik di tingkat Holding maupun Subholding, dengan realisasi program efisiensi biaya mencapai US$ 984,17 juta atau sekitar Rp 14,99 triliun hingga November 2023.(*)