Berkas Mulai Masuk di Kejari Jaksel, Kasus Korupsi Timah Disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakpus

JAKARTA, BN NASIONAL

Kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022 telah masuk ke tahap II setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Dengan pelimpahan berkas perkara ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jaksel Haryoko Ari Prabowo mengatakan, pihaknya akan melakukan penyusunan dakwaan dan melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus).

“Terkait Dengan penyusunan dakwaan kami akan usahakan secepat mungkin dan akan kami limpahkan di Pengadilan Tipikor di Jakpus,” kata Haryoko saat konferensi pers di Kejari Jaksel, Selasa (4/6/2024).

Dalam pelimpahan tersebut, Kejagung menyerahkan 2 orang tersangka, yakni Aon selaku Beneficiary Owner CV VIP dan Achmad Albani selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP beserta barang bukti.

Baca juga  Mendagri: Pembentukan Dewan Aglomerasi Jakarta Perkuat Sinergi Atasi Banjir dan Kemacetan

“Terkait dengan penyerahan ini, kegiatan selanjutnya tim penuntut umum sedang mematangkan atau memantapkan lagi susunan surat dakwaan dan insyaAllah mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama bisa dilimpahkan ke Pengadilan,” jelas Haryoko.

Kedua tersangka tersebut akan dilakukan penahanan lanjuta selama 20 hari, Aon tetap berada di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Albani ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel.

“Terkait dengan barang-barang bukti sudah diserahkan ke penuntut umum, antara lain kendaraan bermotor, barang elektronik, barang berharga seperti emas dan uang tunai,” katanya.

Pasal yang disangkakan kepada Albani adalah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga  Anies: Pertemuan G20 Bukan Forum Basa Basi

Sedangkan, Aon mendapatkan perlakuan khusus, dengan disangkakan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Haryoko meminta kerja sama dengan media dan masyarakat untuk dapat melanjutkan pemantauan dan mengikuti perkembangan kasus ini. “Sampai nanti pada akhirnya perkara ini bisa inkrah dan bisa kita eksekusi sesuai yang kita harapkan,” ujar Haryoko.**