Jakarta, BN Nasional – Anggota Komisi VII DPR RI Lamhot Sinaga mempertanyakan tata cara penetapan harga gas bumi tertentu (HGBT) yang ada dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 15 Tahun 2022.
Pasalnya, dari tujuh sektor industri yang diberikan harga gas USD 6 dollar dalam Permen tersebut, kenyataannya hanya industri pupuk saja yang mendapatkannya.
Urgensi dikeluarkannya Permen tersebut yang sejatinya merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 tentang HGBT adalah dalam rangka menciptakan kemudahan berusaha serta program hilirisasi dan percepatan pertumbuhan ekonomi untuk peningkatan daya saing industri kita. Hingga pada akhirnya ditetapkan tujuh sektor Industri.
“Perpres 121 yang kemudian diturunkan menjadi Permen No.15/2022 itu ada tujuh sektor Industri, tapi, kenyataannya tidak begitu, yang mereka kasih harga gas USD 6 dolar itu hanya industri pupuk. Sedangkan industri lainnya termasuk petrochemical kita tetap harganya sesuai market. Menteri ESDM dalam penetapan harga gas itu jelas tidak berkeadilan, mereka hanya melihat pupuklah yang perlu dibantu dengan harga gas 6 dollar,” jelas Lamhot.
“Tapi, setelah diberikan harga demikian, kapasitas pupuk masih sama. Masalah kelangkaan pupuk masih ada, masyarakat masih kesulitan mendapat pupuk. Pertanyaannya, ke mana 6 dolar tersebut?” tambah Lamhot.
Sementara itu, enam industri lainnya, termasuk industri petrochemical, karena tidak mendapat harga gas enam dolar, menjadi tidak tumbuh. Industri petrochemical Indonesia kalah dengan Singapura yang jelas-jelas tidak memiliki sumber daya energi.
Sedangkan Indonesia punya sumber daya, tetapi tidak tumbuh industrinya. Lamhot melihat Industri petrochemical Indonesia tidak kompetitif, gasnya mahal. tidak sejalan dengan tujuan Perpres Nomor 121, yang turunannya Permen Nomor 15 agar industri Indonesia berdaya saing, khususnya di tujuh sektor industri itu.
Oleh karena itu, Lamhot meminta Permen ESDM Nomor 15 direvisi, agar tetap konsisten realisasikan harga gas USD 6 dollar kepada seluruh tujuh sektor industri yang sudah ditetapkan. Ketujuh sektor industri yang mendapat penetapan HGBT dalam Permen ESDM tersebut adalah industri pupuk, industri petrokimia, industri oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca, dan industri sarung tangan karet. (Louis)





