DKPP Siapkan Sidang Hasyim Asy’ari, Prioritaskan Kepastian Hukum

Hukum, Nasional10 Dilihat

JAKARTA, BN NASIONAL

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menetapkan jadwal sidang untuk perkara dugaan tindakan asusila yang melibatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, pada akhir Mei 2024.

Ketua DKPP, Heddy Lugito, menegaskan bahwa kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang menyeret Hasyim akan d iprioritaskan dalam penanganannya. Keputusan tersebut d idasarkan pada perhatian yang besar dari masyarakat terhadap perkara tersebut.

“Sesuai jadwal, perkara ini akan kita proses tanpa menunda-nunda, mengingat tingginya perhatian publik. Kami ingin memberikan kepastian hukum bagi pihak yang terlibat,” ujar Heddy di Jakarta.

Lebih lanjut, Heddy menjelaskan bahwa kasus Hasyim telah terdaftar dan siap untuk disidangkan di DKPP. Proses sidang d iharapkan akan berlangsung lebih cepat d ibandingkan dengan perkara lain, yang biasanya memakan waktu hingga 3-4 bulan.

Baca juga  Komisi IV DPR RI Tinjau Lokasi Banjir Bandang Garut, Prihatin Kawasan Hutan Gundul

“Sidang perkara ini akan kami prioritaskan agar semua pihak dapat segera mendapatkan kepastian. Hal ini juga untuk mencegah timbulnya isu atau konflik yang tidak produktif di tengah masyarakat,” tambahnya.

Meskipun demikian, Heddy belum dapat memastikan jadwal pasti pemeriksaan terhadap Hasyim terkait laporan yang melibatkan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

“Hal ini akan kami pastikan tidak melewati bulan Mei. Kami berusaha agar proses ini dapat d iselesaikan dalam waktu tiga minggu ke depan,” tegasnya d ikutip dari Antaranews.com.

Hasyim d ilaporkan ke DKPP pada tanggal 18 April oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) serta Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

Kuasa Hukum korban, Maria D ianita Prosperianti, menjelaskan bahwa perbuatan yang d ilakukan Hasyim merupakan pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Maria menegaskan bahwa laporan tersebut d isertai dengan bukti-bukti yang menguatkan dugaan tersebut.

Baca juga  Selangkah Lagi Aksara Kawi dan Pegon Dapat SNI

“Kami telah menyampaikan beberapa bukti, seperti tangkapan layar percakapan, foto, dan video, yang menunjukkan pola perilaku yang terstruktur dan sistematis. Kami berharap DKPP dapat mengambil tindakan tegas terhadap kasus ini,” ungkapnya.

Dengan adanya dukungan bukti yang cukup, Maria berharap DKPP dapat memberikan sanksi yang sesuai dengan pelanggaran yang d ilakukan oleh Hasyim, tanpa lagi memberikan peringatan belaka.

“Kami berharap putusan yang d ikeluarkan DKPP nantinya tidak hanya berupa peringatan, melainkan juga sanksi yang lebih tegas, sesuai dengan tingkat pelanggaran yang terjadi,” pungkasnya.**