Ini Kata Kementerian ESDM Pasca Ridwan Djamaludin Jadi Tersangka

by admin
2 minutes read

Jakarta, BN Nasional – Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaludin resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (9/8/2023).

Ridwan menjadi tersangka atas keterlibatannya dalam dugaan tindak pindakan korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan, pihaknya turut prihatin dengan peristiwa yang menimpa Eks Direktur Jenderal Mineral dan Batubara tersebut.

“Kami prihatin dengan apa yang terjadi dan kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Agung di Kementerian ESDM, Kamis (10/8/2023).

Agung juga menegaskan Kementerian ESDM menjadikan peristiwa penahanan Ridwan Djamaluddin oleh Kejagung sebagai bagian penting dalam meningkatkan pelayanan pada aspek perizinan.

“Ini jadi bagian penting untuk meningkatkan pelayanan perizinan, perbaikan sistem dan pelayanan khususnya di Ditjen Minerba,” katanya.

Kejagung juga menahan HJ selaku Sub Koordinator RKAB Kementerian ESDM bersamaan dengan Ridwan Djamaludin. Ridwan berperan menyederhanakan aspek penilaian RKAB perusahaan, maka dari itu PT Kabaena Kromit Pratama yang tidak memiliki deposit nikel malah mendapatkan kuota penambangan ore nikel RKAB tahun 2022 sebanyak 1,5 juta metrik ton dan berberapa perusahaan lainnya.

Kemudian RKAB itu dijual oleh PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain kepada PT Lawu Agung Minig untuk melegalkan pertambangan ore nikel di lahan milik PT Antam Tbk. seluas 157 hektare yang sejatinya tidak mengantungi RKAB.

Hal serupa juga dilakukan pada lahan milik PT Antam Tbk. kelolaan PT Lawu Agung Mining berdasarkan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Antam Tbk. dan perusahaan daerah Sulawesi Tenggara atau Konawe Utara.

Dengan penahanan Ridwan dan HJ, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara kini telah menetapkan 10 orang tersangka antara lain dari PT Antam Tbk., PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama, dan sejumlah pejabat Kementerian ESDM.

Penambahan dua tersangka ini menjadikan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan 10 orang tersangka yang berasal dari PT Antam, PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama, dan berberapa pejabat Kementerian ESDM, yakni SM, ETT, dan YB.

Dari perhitungan sementara, keseluruhan aktivitas pertambangan di Blok Mandiodo telah merugikan keuangan negara sebesar RP5,7 triliun. (Louis/Rd)

related posts

Leave a Comment