JAKARTA, BN NASIONAL
Kantor Imigrasi Kelas I Tasikmalaya mendeportasi seorang warga negara India berinisial MS (41) karena melanggar izin tinggal atau overstay selama lebih dari setahun. Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Iman Muhammad, mewakili Kepala Kantor Imigrasi Tasikmalaya, Surjono, mengungkapkan bahwa MS melebihi izin tinggal selama 466 hari.
“Merujuk pada aturan keimigrasian yang berlaku, WNA India itu overstay lebih dari 60 hari sehingga d ikenakan tindakan administrasi berupa pendetensian, pendeportasian, dan d imasukkan daftar penangkalan,” jelas Iman dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (25/5/24).
MS d iberangkatkan menuju negaranya menggunakan pesawat IndiGo dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Sabtu ini, dengan pengawalan tiga petugas imigrasi dari Tasikmalaya menuju Jakarta.
“Sudah hampir sebulan ini kami mendetensi pria asing tersebut di ruang detensi Kantor Imigrasi Tasikmalaya sambil menunggu yang bersangkutan mendapatkan tiket pesawat untuk kembali ke negaranya. Seluruh biaya d itanggung dia sendiri,” ujar Iman.
Hasil pendalaman petugas imigrasi menunjukkan bahwa MS selama ini tinggal di Dusun Cireuma, Desa Kertamukti, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, karena menikahi seorang wanita warga negara Indonesia berinisial TSE. Pernikahan mereka telah tercatat secara sah sejak 22 September 2022 di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran.
“Sejak menikah, MS hanya sekali melakukan perpanjangan izin tinggal kunjungan berupa visa kedatangan (visa on arrival) dan tidak pernah mengajukan izin tinggal lainnya. Dalam catatan kami, warga negara India tersebut overstay selama 466 hari dan langsung kami amankan di ruang detensi,” tambah Iman.
Iman juga menambahkan bahwa keberhasilan Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Tasikmalaya dalam menjaring orang asing bermasalah merupakan upaya mendukung Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga dan mengawasi keberadaan warga negara asing di wilayah hukum Kantor Imigrasi Tasikmalaya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif jika mengetahui keberadaan orang asing yang bermasalah di sekitarnya dengan melaporkan ke imigrasi terdekat demi menjaga situasi kondusif wilayah kita,” imbuhnya.**
Sumber : Antaranews