Jakarta, BN Nasional – Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Wilayah Pertambangan. Dalam aturan tersebut pemerintah memasukan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral radio aktif dalam Pasal 20 Ayat 2.
Aturan tersebut membuka peluang bagi perusahaan untuk mengajukan WIUP ke daerah dan kemudian ke Kementerian ESDM.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, Indonesia memiliki potensi cadangan mineral radio aktif yang menjadi bahan baku utama nuklir. Saat ini, khususnya di wilayah tambang timah terdapat zat radio aktif yang menjadi komponen utama nuklir. Pemerintah ingin memastikan komponen ini terkelola dengan baik.
“Memang kita punya sumbernya, sumbernya ada di berberapa sumber antara lain di hasil tambang timah. Makanya harus kita amankan karena kita perlu. Ini untuk kepentingan energi masa depan,” ujar Arifin di Kementerian ESDM, Jumat (26/5/2023).
Arifin menjelaskan Indonesia tak pernah alergi dalam pengembangan nuklir sebagai sumber energi. Nuklir terlah terbukti di berbagai negara sebagai sumber energi yang murah dan sustain. Sehingga, di tengah ancaman krisis energi, Indonesia perlu melakukan langkah strategis untuk pengembangan nuklir ini.
“Jadi harus kita amankan kalau enggak, nanti habis semua kita import barang jadi,” kata Arifin.
Saat ini teknologi pengembangan nuklir pun sudah ramai berpacu antara negara. Rusia memiliki teknologi pengembangan nuklir terbaru yang memiliki tingkat akurasi keamanan hingga 92 persen. Jerman juga melakukan akselerasi teknologi nuklir yang sama.
Hal ini kata Arifin juga sejalan dengan agenda besar transisi energi yang disepakati semua negara negara di seluruh dunia. Indonesia sendiri kata Arifin mentargetkan akan mulai mengeksekusi pengembangan nuklir setelah 2024, lebih cepat dari target sebelumnya yang dipasang tahun 2030.
“Kita harus balapan untuk bisa mengurangi emisi, karena takut pemberlakuan pajak karbon kita ketinggalan barang kita tidak kompetitif,” kata Arifin. (Louis/Rd)





