Penyidik KPK Dalami Aliran Uang Suap yang Diterima oleh Abdul Ghani Kasuba (AGK)

Hukum, Nasional15 Dilihat

JAKARTA, BN NASIONAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menyelidiki aliran uang suap yang d iduga d iterima oleh Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba (AGK) terkait kasus dugaan suap dalam proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.

Pemeriksaan d ilakukan terhadap beberapa pihak, termasuk putra AGK, M. Thoriq Kasuba, Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif, PNS Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Maluku Utara Arafat Talaba, dan mantan Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara Elang Kusnandar Prijadikusuma.

“Para saksi d iperiksa terkait penggunaan sejumlah uang dari para kontraktor yang d iduga d iberikan kepada Tersangka AGK,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (21/02/2024).

Ali menambahkan bahwa temuan lebih lanjut dari pemeriksaan tersebut belum dapat d iungkapkan lebih lanjut.

Baca juga  Selain Polri, Gubernur Lemhannas Juga Usulkan BNPT di Bawah Dewan Keamanan Nasional

Sebelumnya, KPK menetapkan AGK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemprov Maluku Utara. Penahanan AGK dan lima tersangka lainnya d ilakukan pada 20 Desember 2023.

Para tersangka lainnya termasuk Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), serta pihak swasta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW).

Kasus ini bermula dari pengadaan barang dan jasa di Pemprov Maluku Utara yang menggunakan anggaran dari APBD. AGK, selaku Gubernur, d iduga turut serta dalam menentukan pemenang lelang proyek.

Untuk memuluskan rencananya, AGK memerintahkan AH, DI, dan RA untuk melaporkan proyek-proyek yang akan d ilaksanakan. Besar anggaran proyek infrastruktur mencapai lebih dari Rp500 miliar, termasuk pembangunan jalan dan jembatan.

Baca juga  Petronas dan Mubadala Energy Tertarik Garap Blok Tuna Bareng Harbour

AGK juga d iduga menentukan besaran setoran dari para kontraktor dan meminta agar progres pekerjaan d ipalsukan agar anggaran bisa d icairkan lebih cepat.

Beberapa kontraktor, seperti ST dan KW, d iduga memberikan uang kepada AGK melalui RI untuk memuluskan izin pembangunan jalan oleh perusahaan mereka.

Teknis penyerahan uang d ilakukan secara tunai maupun melalui rekening atas nama pihak lain atau pihak swasta, dengan bukti awal sekitar Rp2,2 miliar yang d igunakan untuk kepentingan pribadi AGK.

Para tersangka d ijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan AGK, RI, dan RA d ijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti yang d ikutip dari antaranews.com.*[]