Jakarta, BN Nasional – Banyaknya celah di sistem digitalisasi Direktorat Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuat kecurangan di sektor minerba terus terjadi.
Plt Dirjen Minerba Kementerian ESDM Muhammad Wafid mengatakan, dorongan untuk memperbaiki sistem dan membuat terintegerasi merupakan arahan langsung dari Menteri ESDM Arifin Tasrif.
“Bukan hanya DPR, tapi semuanya di internal dan Menteri sendiri terus menekankan segera terbentuk satu sistem yang terintegerasi,” kata Wafid saat ditemui di Kementerian ESDM, Selasa (1/8/2023).
Baca Juga : Kementerian ESDM Evaluasi Sektor Minerba Pasca Kejadian Blok Mandiodo
Dalam rangka memberikan pelayanan kegiatan pertambangan yang lebih baik kepada para pemangku kepentingan, dengan fleksibiltas yang lebih tinggi, serta kebijakan yang lebih responsif, Ditjen Minerba Kementerian ESDM terus mengembangkan program digitalisasi pada berbagai proses perizinan pertambangan mineral dan batubara.
Kebijakan ini nantinya akan membuat Kementerian/Lembaga (K/L) terkait izin pertambangan minerba akan digabungkan menjadi satu sistem terpadu, sehingga kecurangan dapat dihindari.
“Bukan hanya di internal tapi juga antar K/L, itu masih diusahakan dan diharapkan Agustus ini selesai,” katanya.
Selain itu, Ditjen Minerba juga akan mengubah aturan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang minerba yang sebelumnya dikeluarkan setiap tahun menjadi setiap tiga tahun. Perubahan kebijakan RKAB tersebut akan dikebut dengan rencana selesai di tahun 2023 agar tahun depan sudah dapat direalisasikan.
“(Setiap tiga tahun) tetep, kita finalisasi untuk pembuatan regulasinya,” kata Wafid saat ditemui di Kementerian ESDM, Senin (17/7/2023).
Mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, perusahaan pertambangan wajib menyampaikan RKAB tahunan kepada Menteri melalui Dirjen Minerba atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lambar 30 hari kalender terbitnya IUP dan paling cepat 90 hari sampai 45 hari kalender sebelum berakhirnya tahun untuk RKAB tahunan pada tahun berikutnya untuk mendapatkan persetujuan. (Louis/Rd)





