PTFI Diminta Patuhi Aturan yang Berlaku di Indonesia

Jakarta, BN Nasional – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk mematuhi regulasi yang sudah dikeluarkan untuk kewajiban membayar bea keluar.

Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Muhammad Wafid menegaskan kepada PTFI untuk dapat mengikuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

“Iya dong, regulasi yang dibuat kan untuk semuanya,” kata Wafid di Kementerian ESDM, Selasa (8/8/2023).

Freeport McMoRan Copper & Gold Inc. (NYSE: FCX) yang merupakan induk perusahaan dari PTFI akan menggugat aturan yang telah direvisi Pemerintah Indonesia soal kewajiban setoran bea kelar ekspor konsentrat tembaga.

Berdasarkan Izin usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PTFI tidak terdapat kewajiban bea keluar ketika progres pembangunan smelter sudah mencapai 50 persen, sedangkan smelter PTFI di Gresik, Jawa Timur sudah mencapai 75 persen pada smester I 2023.

Baca juga  Rencana Investasi Rp1,6 Triliun, Bahlil: Belum Ada Komunikasi

Rencana FCX melakukan gugatan tersebut tertuang dalam dokumen laporan Smester I FCX kepada US Securities and Exchange Commision pada Kamis (3/8/2023).

“Relaksasinya diperpanjang sampai Mei 2024, karna ada relaksasi jadi ada kompensasi juga dong. Pemerintah lewat Kementerian Keuangan gitu perhitunganya, jadi dikasih kesempatan tapi negara juga mendapatkan kompensasinya,” kata Wafid.

Dalam hitung-hitungan FCX dalam laporan kinerja keuangan dan operasional kuartal II 2023, Lebih lanjut, PTFI menilai kebijakan bea keluar ini berpotensi mempengaruhi biaya kas bersih perusahaan untuk semester II 2023.

Jika kemudian PTFI dikenakan ketentuan bea ekspor yang baru maka besarannya diperkirakan mencapai 7,5%.”Penetapan bea keluar 7,5% selama semester II 2023 akan berdampak pada biaya kas bersih PTFI sebesar US$ 0,19 per pon tembaga untuk tahun 2023,” tulis laporan tersebut, dikutip Rabu (9/8/2023). (Louis/Rd)

Baca juga  PDSI Dideklarasikan, PB IDI Instruksikan Seluruh Anggota Bersatu