Tindaklanjut Pungli di Rutan KPK, 15 Pegawai Terlibat Siap Diberhentikan

JAKARTA, BN NASIONAL

Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Cahya Hardianto Harefa, menyatakan rencananya untuk segera memberhentikan sementara 15 pegawai KPK yang terlibat dalam dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK.

“Dalam waktu dekat, kami akan melakukan pemberhentian sementara terhadap 15 pegawai yang terlibat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Cahya di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, pada malam Jumat.

Proses pemeriksaan d isiplin terhadap 15 pegawai yang d itetapkan sebagai tersangka d iperkirakan akan berlangsung hingga 21 Maret 2024.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menambahkan bahwa keputusan mengenai pemecatan sebagai aparatur sipil negara (ASN) bagi 15 pegawai tersangka akan d iumumkan setelah proses hukum mereka selesai.

“Kami telah membentuk tim dari Inspektorat, Biro Hukum, SDM, dan atasan langsung untuk menangani masalah ini secara serentak. Kami berharap prosesnya dapat berjalan lebih cepat dari biasanya agar status ASN mereka dapat segera d itetapkan,” tambahnya.

Baca juga  Anggota DPR Dorong FSPPB dan Direksi Pertamina Duduk Bersama

Pada Jumat (15/3), KPK secara resmi menahan dan menetapkan 15 pegawai sebagai tersangka dalam kasus pungli di Rutan cabang KPK.

“Tim penyidik akan menahan para tersangka selama 20 hari pertama, mulai dari 15 Maret 2024 hingga 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya,” ungkap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Juang KPK.

Para tersangka tersebut antara lain Kepala Rutan KPK saat ini, Achmad Fauzi, mantan petugas Rutan KPK, Hengki, mantan Plt Kepala Rutan KPK, Deden Rochendi, petugas Rutan KPK, Ristanta, dan beberapa nama lainnya.

“Modus operandi yang d igunakan oleh tersangka, antara lain memberikan fasilitas eksklusif kepada para tahanan, seperti percepatan masa isolasi, layanan ponsel dan powerbank, serta informasi terkait inspeksi mendadak,” kata Asep.

Besaran uang yang d itetapkan untuk mendapatkan layanan tersebut bervariasi, mulai dari Rp300 ribu hingga Rp20 juta, dan pembayarannya d ilakukan secara tunai maupun melalui rekening bank.

Baca juga  Menteri ESDM Tekankan Peran Gas Bumi dalam Transisi EBT

Para tersangka juga menerima sejumlah uang, yang besarnya d isesuaikan dengan posisi dan tugas mereka, berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp10 juta per bulan seperti d ikutip dari Antaranews.com.

Dalam melakukan tindak pidana tersebut, tersangka menggunakan beberapa istilah sandi, seperti “banjir” yang berarti informasi sidak, “kandang burung” dan “pakan jagung” yang merupakan kode untuk transaksi uang, serta “botol” yang d igunakan sebagai istilah untuk ponsel dan uang tunai.

Selama rentang waktu 2019-2023, jumlah uang yang d iterima para tersangka d iperkirakan mencapai sekitar Rp6,3 miliar, dan masih akan d ilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait aliran dan penggunaan uang tersebut.

Para tersangka d ijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana d iubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.*[]

Baca juga  Luruskan Bukan Pepet Golkar Tapi Didekati, PKS Tegaskan Prioritas Utama Koalisi dengan NasDem dan Demokrat