Pangkalpinang, BN Nasional – PT Timah Tbk pastikan akan menghentikan kerja sama dengan mitra yang tidak menyetorkan pasir timah yang ditambang dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah sebanyak 100 persen ke PT Timah.
Dalam kerja sama dengan mitra, PT Timah mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Borongan Pengangkutan untuk mengangkut Sisa Hasil Pengolahan (SHP).
“SPK yang diberikan sebagai tanda dimulainya suatu pekerjaan dalam hal ini borongan pekerjaan dengan ruanglingkup pengumpulan, pemisahan dan pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan di area konservasi mineral dalam IUP PT Timah,” kata Sekretaris PT Timah Abdullah Umar, Senin (6/2/2023).
Tujuan PT Timah memberikan SPK borongan SHP untuk membentuk program upaya konservasi dengan meningkatkan recovery melalui pengumpulan, pemisahan, dan pengangkutan SHP pada area konservasi di IUP PT Timah.
“Pemegang SPK pengangkutan melakukan aktivitas pengumpulan pemisahan dan pengangkutan sisa hasil pengolahan pada area konservasi,” kata Abdullah.
Dilanjutkannya, PT Timah akan memberikan sanksi yang sangat berat sampai pemutusan kerja sama dengan mitra, apabila terdapat oknum internal ataupun eksternal yang melakukan kecurangan, seperti tidak menyetorkan semua hasil pasir timah kepada PT Timah.
“Sanksinya akan dilakukan pengakhiran kerjasama,” tegasnya. (Louis)





