AMMN Menunggu Besaran Sanksi Dari Kementerian ESDM

Jakarta, BN Nasional – PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN) melalui anak usahanya PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) sudah menyampaikan laporan hasil verifikasi kemajuan fisik pembangunan smelter yang dilakukan Verifikator Independen kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM.

Corporate Communications and Investor Relations PT Amman Mineral International (AMMN) Kartika Octaviana mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan laporan dari Verifikator Independen sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 89 Tahun 2023 yang mengharuskan melaporkan 60 hari setelah diberlakukannya aturan tersebut.

“Kami telah menyampaikan seluruh dokumen pendukung dan laporan verifikasi sesuai batasan waktu 15 Juli sesuai peraturan terkait,” kata Kartika, Selasa (18/7/2023).

AMMN masih menunggu surat perintah pembayaran denda administratif dari Dirjen Minerba Kementerian ESDM, selanjutnya melakukan penyetoran langsung ke kas negara melalui bank persepsi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca juga  Timah Masih Jadi Tulang Punggung Babel, DPR Dorong Hilirisasi dan Hapus Pajak 11%

“Kepastian denda masih menunggu hasil penilaian dan kalkulasi dari pemerintah. Berbagai dokumen yang menjadi kewajiban perusahaan telah dilengkapi dan diserahkan kepada pemerintah sesuai dengan Keputusan Menteri tersebut,” jelas Kartika.

Selain AMMN, PT Freeport Indonesia (PTFI) (tembaga), PT Amman Mineral Nusa Tenggara (tembaga), PT Sebuku Iron Lateritic Ores (besi), dan dua smelter milik PT Kapuas Prima Coal, yakni PT Kapuas Prima Cita (timbal) dan PT Kobar Lamandau Mineral (seng) juga dikenakan sanksi keterlambantan pembangunan smelter.

Plt Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Muhammad Wafid sudah mengingatkan kepada perusahaan-perusahaan tersebu untuk dapat membayarkan komitmenya sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Semuanya itu harus sesuai koordinasi, kami kan sama pembangun smelter terus kita ingatkan. Hati-hati kalau gak sesuai dengan apa yang sudah diatur, disitu ada konsekuensi-konskeusi yang disampaikan,” kata Wafid saat ditemui di Kementerian ESDM, Senin (17/7/2023).

Baca juga  Bandara Ngurah Rai Bakal Tutup Tahun 2022 dengan Total 12 Juta Penumpang

Pengenaan denda administratif atas keterlambatan fasilitas pemurnian sebesar 20 dari nilai kumulatif penjualan ke luar negeri untuk setiap periode keterlambatan dengan mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19.

Mengacu pada Kepmen ESDM Nomor 89 Tahun 2023, periode pendenaan denda administratif keterlambatan pembangunan smelter dimulai dari Oktober 2019 sampai Juni 2023, sama dengan tiga tahun delapan bulan.

Denda administratif memperhitungkan kegiatan terdampak pandemi Covid-19 berdasarkan laporan Verifikator Independen dengan rumusan sebagai berikut:
Denda =((90% -A-B)/90%) x 20& x C
A = persentase capaian kumulatif kemajuan fisik sesuai verifikasi
B = total bobot yang terdampak Covid 19 sesuai hasil verifikasi
C = nilai kumulatif penjualan ke luar negeri selama periode pembangunan

Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, sudah ada formula untuk pengenaan denda bagi perusahaan yang mendapatkan relaksasi ekspor, dan menunggu perusahaan untuk menyetor.

Baca juga  Mubadala Energy Temukan 2 TCF Gas In Place di Tangkulo -1 Blok South Andaman

“Kan musti disetor sanksinya, ada formulanya kemudian nanti kita akan sampaikan,” kata Arifin di Kementerian ESDM, Jumat (23/6/2023).

Selain Denda keterlambatan, perusahaan juga diwajibkan memberikan jaminan kesungguhan 5 persen dari total penjualan priode 16 Oktober 2019 sampai 11 Januari 2022 dalam bentuk rekening bersama (escrow account). Apabila pada 10 Juni 2024 perusahaan tidak mencapai target 90 persen, maka jaminan tersebut disetorkan ke kas negara.

Setelah mendapatkan relaksasi ekspor, perusahaan juga dikenakan denda selama periode perpanjangan yang saat ini sedang diatur oleh Kementerian Keuangan. (Louis/Rd)