Jakarta, BN Nasional – Pemerintah membuka opsi untuk melepaskan saham PT Vale Indonesia yang didivestasikan untuk dilepas ke bursa, apabila PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID) tidak mencaplok saham tersebut.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan, kejadian pada tahun 1990 saat pemerintah melepas saham PT Vale Indonesia ke bursa akan terjadi lagi apabila MIND ID tidak membeli sahamnya.
Baca Juga : Sisa 11 Persen Menuju 51 Persen, Saham Publik PT Vale Milik Indonesia Sejak Tahun 1990
“Kalau MIND ID tidak membeli, kejadiannya seperti dulu lagi dilepas ke bursa,” kata Arifin di Kementerian ESDM, Jumat (14/7/2023).
PT Vale Indonesia pertama kali melepas 20 persen sahamnya melalui Bursa Efek Indonesia dan menjadi perusahaan terbuka pada tahun 1990. Melalui surat Dirjen Pertambangan Umum Nomor 1657/251/DJP/1989 tanggal 23 Agustus 2989, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk tidak membeli saham perusahaan.
PT Vale Indonesia memiliki kewajiban divestasi saham untuk dapat memperpanjang Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
KK PT Vale Indonesia yang ditandatangani pada 29 Desember 1995 akan berakhir pada 28 Desember 2025. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 96 Tahun 2021, permohonan perpanjangan dapat diajukan paling cepat lima tahun dan paling lambat 1 tahun sebelum kontrak berakhir.
Perpanjangan wilayah konsesi pertambangan PT Vale Indonesia membutuhkan aspek eksplorasi dan aspek perpanajakan yang dilakukan oleh Kementerian ESDM dan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
Melalui rapat tanggal 4 Mei 2023 lalu yang dipimpin Wakil Menteri BUMN, dan dihadiri Direksi PT Vale Indonesia bersama Kementerian ESDM, PT Vale Indonesia dengan kuat menginginkan pengendalian operasional dan financial consolidation tetap dipegannya.
Disisi lain, MIND ID juga mengininkan hak pengendalian operasional dan financial consolidation, sebab membeli saham PT Vale Indonesia tanpa hak tersebut, tidak akan mendapatkan keuntungan dan berpotensi kerugian.
Momentum perpanjangan KK menjadi IUPK menjadi kekuatan pemerintah dalam proses negoisasi peralihan hak pengendali operasional dan financial consolidation. (Louis/Rd)