Jakarta, BN Nasional – PT Vale Indonesia berencana melakukan divestasi saham kepada pemerintah sebesar 14 persen. Hal ini merupakan kewajiban PT Vale Indonesia untuk mengubah status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, kesepakatan dasar sudah disepakati bersama, setelah itu PT Vale Indonesia akan menyiapkan tawaran yang didivestasikan kepada PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID).
Selain itu, Arifin juga meminta kepada PT Vale Indonesia untuk memberikan diskon harga saham yang ditawarkannya lebih rendah dari harga yang terdaftar di pasar.
“Memang dia akan berikan lebih baik untuk MIND ID. Nanti kalaupun pake harga pasar tapi tetep ada diskonya, kalau replacement cost itu kesepakatan dua pihak,” kata Arifin di Kementerian ESDM, Jumat (14/7/2023).
Pemerintah sendiri tidak memberikan arahan kepada MIND ID, sebab kesepakatan ini merupakan business to business.
“Kita tidak (memberikan arahan), business to business. Insyaallah (akhir bulan ini),” katanya.
Akhir bulan Juli 2023 ini, pemerintah akan mengumumkan proses divestasi tersebut dilaksanakan atau tidaknya. Antara PT Vale Indonesia dan MIND ID tinggal menemukan solusi terbaik seperti apa yang sudah diamanatkan oleh Presiden Joko Widodo agar tidak ada yang dirugikan.
“Sudah dipastikan akan dilaksanakan atau tidaknya. Proses divestasi ini berlangsung sebagaimana diwajibkan dalam aturan, itu yang harus dilakukan oleh PT Vale Indonesia dan MIND ID, sesudah itu ada kondisi yang harus jadi kesepakatan dua pihak. Ini juga harus disepakati,” jelas Arifin.
Apabila MIND ID tidak jadi mengambil divestasi yang dilakukan PT Vale Indonesia, Arifin menyebutkan, peristiwa pelepasan saham PT Vale Indoneisa ke bursa akan terjadi lagi.
“Kalau MIND ID tidak membeli, kejadiannya seperti dulu lagi di lepas ke bursam,” katanya. (Louis/Rd)