Jakarta, BN Nasional – Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang berlokasi di Kalimantan Timur telah ditetapkan wilayahnya seluas 256.142 hektar (ha) dan perairan laut seluas 68.189 ha melalui Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, namun terdapat 63 izin pertambangan aktif pada wilayah IKN tersebut.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendata, sebanyak 63 izin berkedudukan di atas wilayah IKN seluas 59.874 ha yang mengelilingi wilayah IKN.
Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 301.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Rencana Pengelolaan Mineral dan Batubara Nasional Tahun 2022-2027 mencatat, wilayah yang memiliki izin pertambangan aktif ini lebih banyak berlokasi di Kawasan Pusat IKN (KPIKN), daripada Kawasan IKN (KIKN).
“Luas Wilayah IKN yang dikelilingi area pertambangan adalah 59.874 ha yang terdiri dari 22.071 ha berada di KIKN, dan 37.803 ha di KPIKN,” tulis Beleid tersebut, dikutip Senin (21/8/2023).
Wilayah IKN yang bersinggungan dengan izin pertambangan tersebut seluas 23,3 persen. Izin terserbut didominasi oleh Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT Singlurus Pratama seluas 21.699 ha dan Izin Usaha Pertambangan (IUPK) PT Multi Harapan Utama 30.409 ha. Sisanya terdiri dari 42 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara dan 19 IUP Mineral bukan logam jenis tertentu dan IUP batuan.
Melansir Minerba One Map Indonesia (MOMI), PT Singlurus Pratama merupakan badan usaha pertambangan yang berlokasi di Kabupaten Pasir, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Balikpapan. Mereka mendapatkan hak kelola tambang yang berlaku sejak 11 Agustus 2016 hingga 11 Februari 2039.
Mineral One Data Indoensia (MODI) mencatat bahwa PT Singlurus Pratama merupakan perusahaan yang mayoritas dikuasi oleh perusahaan asal Singapura yang tercatat di Bursa Efek Thailand, Lanna Resources Public Company Limited dengan porsi 65%. Sisanya digenggam oleh tiga perusahaan asal Indonesia, yakni PT Indocoal Pratama Jaya 15%, PT Ambhara Karya Perdana 8% dan PT Harita Jayaraya dengan persentase 12%.
Sementara itu, pemegang IUPK PT Multi Harapan Utama merupakan perusahaan operasi produksi batu bara yang berlokasi di Kabupaten Kutai. Perusahaan memperoleh hak kelola tambang yang berlaku sejak 1 April 2022 hingga 1 April 2032. PT Multi Harapan Utama merupakan perusahaan yang dimiliki oleh PT Agata Nugraha Nastari dan PT Pakarti Putra Sang Fajar dengan masing-masing kepemilikan 10% dan 90%.
Kepmen tersebut juga menyebutkan, Rehabilitasi lahan dan lubang pascatambang pada wilayah IKN merupakan salah satu prioritas dalam pembangunan IKN demi menjamin ketercapaian Key Performance Index (KPI) luas kawasan hijau di IKN, menjadi sumber energi terbarukan, dan sumber mata pencaharian bagi masyarakat lokal. (Louis/Rd)