Anggota Komisi IX DPR RI Minta Posko Pengaduan THR Difungsikan

Jakarta, BN Nasional – Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo meminta pemerintah baik pusat maupun daerah untuk mengawal serta mengawasi pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja dan buruh agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang semestinya.

“Agar masyarakat, khususnya para pekerja kita bisa merayakan hari raya Idul Fitri dengan suka cita, DPR mendorong pemerintah, baik pusat maupun daerah untuk mengawal dan mengawasi pelaksanaan pemberian THR agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah,” kata Rahmad.

Menurutnya, pemerintah dalam mengawal pelaksanaan pemberian THR ini perlu mengaktifkan fungsi kontrol. Salah satu cara kontrol yang efektif adalah dengan membuka posko-posko pengaduan. Adanya posko pengaduan tersebut, akan mudah diketahui perusahaan mana yang tidak menjalankan pelaksanaan pemberian THR sebagaimana mestinya.

“Dengan adanya posko pengaduan ini, para pekerja atau buruh bisa langsung mengadukan nasibnya kepada pemerintah bilamana mereka tidak mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Nah, selanjutnya pemerintah bisa menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan memberi peringatan hingga sanksi berat kepada pihak perusahaan,” jelasnya.

Baca juga  Aturan Kewenangan Otorita IKN Segera Rampung, Apa Isinya?

Lanjutnya, sejatinya pemberian sanksi kepada perusahaan tidak diharapkan sampai terjadi. Ia berharap perusahaan dapat memberikan THR kepada para pekerjanya sesuai dengan ketentuan aturan pemerintah sehingga para pekerja ini dapat merayakan Idulfitri dengan penuh suka cita. Meskipun perekonomian saat ini memang belum pulih seratus persen pasca pandemi dan ditambah lagi adanya geopolitik konflik Rusia-Ukraina yang berdampak pada ekonomi secara global termasuk Indonesia. Namun, Ia berharap perusahaan tetap bisa mengikuti aturan yang telah dibuat pemerintah.

“Memang perekonomian kita belum pulih seratus persen tapi setidaknya sudah memasuki pemulihan pertumbuhan. Karena itu kita mohon kepada perusahaan agar taat, memberikan THR kepada pekerja dan buruh sesuai bunyi surat edaran yang telah dikeluarkan pemerintah,” kata Rahmad. (Louis/Rd)