Jakarta, BN Nasional – Pemerintah melalui PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID) saat ini memiliki 20 persen saham PT Vale (INCO). Selanjutnya Pemerintah berencana untuk melakukan divestasi saham PT Vale sebanyak 11 persen sebagai syarat perpanjangan izin dari Kontrak Karya (KK) yang habis 2025 menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi mengatakan, DPR sudah meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit untuk proses divestasi saham Vale.
“Kita di Panja sudah mintakan audit ke BPK dan Ketua Komisi sudah sampaikan ke pimpinan DPR,” kata Bambang saat Raker dengan Kementerian ESDM di DPR RI, Senin (5/6/2023).
DPR saat ini sedang menunggu hasil audit dari BPK sebelom proses divestasi yang dilakukan Pemerintah Indonesia kepada Vale. Hal ini diantisipasi agar tidak terjadi kerugian pada negara.
“Jangan sampai ini terjadi merugikan negara,” kata Bambang.
Saat kunjugan Komisi VII ke BPK RI, Komisi VII melakukan rapat konsultasi komprehensif dan mendapatkan saran jangan cepat-cepat untuk melakukan divestasi saham Vale.
“Mereka menyarankan jangan dulu divestasi, kami akan meneliti semua aspek dari lingkungan, bumn dan AKN 1 akan bantu serta koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum,” jelasnya.
Diketahui, susunan pemegang saham vale adalah Vale Canada 43,79 persen, MIND ID sebesar 20 persen, Sumitomo Metal Mining 15,03 persen, dan publik sebesar 21,18 persen.
Sebelumnya, saat proses pengambilan saham Vale, Indonesia mendapatkan tawaran untuk mengambil sebanyak 40 persen, namun Pemerintah Indonesia tidak memberikan respon tersebut.
“Vale dulu sudah mendives 41 persen, 21 persen MIND ID dan 20 persen ditawarkan ke pemerintah, tapi pemerintah tidak ada yang respin. Jadi untuk itu pemerintah secara resmi release di publik dan dalam negeri,” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif di kesempatan yang sama. (Louis/Rd)





