Jakarta, BN Nasional – Kementerian ESDM berencana akan membentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) di Kementerian untuk mengawasi pertambangan ilegal di Indonesia.
Menteri ESDM Arifin Tasrif membeberkan bahwa pembentukan Ditjen Gakkum sedang dalam proses persetujuan di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) per 31 Januari 2023 lalu. Dia berharap, beberapa bulan ke depan Ditjen Gakkum ini bisa resmi dibentuk dan beroperasi.
“Sekarang proses pembentukan satuan Gakkum, unit gakkum dalam Kementerian sedang dalam proses, dan tanggal 31 yang lalu sudah dengan Kemenpan. Kita harapkan mudah-mudahan di bulan-bulan depan ini bisa sudah kita laksanakan,” kata Arifin.
Ditjen Gakkum Kementerian ESDM ini rencananya akan melibatkan berberapa Aparat Penegak Hukum (APH) apabila sudah terbentuk tim yang tepat.
Sementara itu, Pakar Hukum Pertambangan Ahmad Redi angkat suara mengenai hal tersebut. Redi menilai pembentukan Ditjen Gakkum ini belum bisa menjadi solusi ampuh dari keberadaan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau yang lebih dikenal tambang ilegal.
“Pembentukan Ditjen Gakkum di KESDM belum mampu menjadi solusi PETI, mengingat pertama, saat ini telah ada aparat penegak hukum, yaitu polisi dan Gakkum KLHK apabila PETI dalam kawasan hutan,” katanya.
Selain itu, Redi menilai dengan adanya Ditjen Gakkum KESDM belum bisa menjadi jawaban guna memberantas pertambangan ilegal. Menurutnya, permasalahan PETI berada di sisi hulu yang mencakup permasalahan sosial dan ekonomi.
“Permasalahan PETI ini ada di hulu, yaitu masalah sosial dan ekonomi. Permasalahan sosial ekonomi PETI ini dapat dilakukan dengan fasilitasi pemberian IUP/IPR kepada penambang yang tadinya ilegal agar menjadi legal agar memberikan kemanfaatan kesejahteraan bagi masyarakat penambang dan penerimaan negara,” tuturnya.
Redi menyarankan pemerintah bisa membentuk kelembagaan satuan tugas (satgas) gabungan yang mencakup Kemenko Polhukam, Kepolisian, KESDM, KLHK, dan Kemendagri
“Bila pun ada kelembagaan, maka sebaiknya hanya dibentuk Satgas gabungan yang melibatkan Kemenko Polhukam, Kepolisian, KESDM, KLHK, Kemdagri,” katanya. (Louis)





