Jakarta, BN Nasional – Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda (Hipmi) meminta kepastian kepada Komisi VII DPR RI mengenai proses pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dicabut oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)/Kementerian Investasi.
BPP Hipmi melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Senin (10/4/2023). Sekretaris BPP Hipmi Angga Wira meminta agar para pengusaha di bidang pertambangan diberikan kepastian hukum terhadap pencabutan IUP.
“Ratusan Ijin IUP Dicabut, kemudian dibatalkan. Kepastian Hukum bagi para penambang penting,” kata Anggawira.
Ketua Bidang ESDM BPP Hipmi Elia Nelson Kumaat mengatakan, para pengusaha merasa kebingungan dengan pencabutan yang terjadi di BKPM/Kementerian Investasi saat ini.
Pemerintah harus dapat memberikan kepastian terhadap IUP yang dicabut tersebut, salah satunya dengan menetapkan akan dicabut permanen atau dapat dipulihkan.
“Kepastian hukum yang kita soroti adalah mereka yang kena pencabutan IUP, mereka sampai sekarang tidak jelas mau dicabut permanen atau bisa dipulihkan. Ini harus ada informasi yang jelas dan kita harap ada media yang pasti bisa dipulihkan bearti diurus lewat mana,” kata Elia.
Sebelumnya, pada Januari 2022 Presiden RI Joko Widodo mencabut sebanyak 2.078 IUP mineral dan batubara karena tidak pernah menyampaikan rencana kerjanya.
Pencabutan ini merupakan salah satu langkah pemerintah untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar merata, transparan, dan adil untuk mengkoreksi ketimpangan ketidakadilan dan kerusakan alam.
Menteri Investasi/ Kepala BPKM Bahlil Lahadalia secara bertahap memulihkan IUP bagi berberapa perusahaan yang mengajukan keberatan.





