Ekspor Bijih Nikel Ilegal Rugikan Negara Rp14,5 Triliun

Jakarta, BN Nasional – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menemukan adanya ekspor bijih nikel dalam priode Januari 2020 sampai Juni 2022 sebanyak lima juta ton. Pemerintah sudah melarang ekspor bijih nikel dalam Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2019 yang berlaku mulai Januari 2020.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan temuan KPK tersebut, hal tersebut merupakan kegiatan yang melanggar hukum serta dapat dikenakan sanksi pidana.

“Nanti kita cari siapa yang import (untuk China). Kalau ada bisa dipidanakan itu,” kata Luhut di Kemenko Marves Jakarta, Jumat (23/6/2023).

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta, Pemerintah segera mengambil langkah tegas terkait adanya ekspor bijih nikel ilegal sebanyak lima juta ton ke China. Pemerintah harus tegas menindak semua pihak yang terlibat dalam ekspor nikel ilegal senilai Rp14,5 triliun tersebut yang berlangsung sejak tahun 2020. Bila perlu evaluasi semua tim pengawasan ekspor

Baca juga  2 Video Ini Bikin Penulis Buku Jokowi Undercover dan Gus Nur Jadi Tersangka Penistaan Agama

Menurutnya, secara aturan ekspor ilegal sangat tidak mungkin terjadi karena banyak pihak yang melakukan pengawasan seperti Bakamla, Bea Cukai, Pol Air dan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Namun dalam praktiknya aturan tersebut masih dapat diakal-akali sehingga ekspor ilegal nikel masih terjadi.

“Ini kan perlu dievaluasi secara sungguh-sungguh. KPK dapat mendalami kinerja para pengawas ekspor ini. Jangan-jangan ada main atau pembiaran antara petugas dan eksportir ilegal. Selain itu Pemerintah harusnya segera melacak dari pelabuhan mana dan perusahaan apa yang melakukan tindak ekspor ilegal tersebut dan segera memidanakannya,” kata Mulyanto, Selasa (27/6/2023).

Mulyanto meminta kasus ini harus dituntaskan secara transparan. Pemerintah tidak boleh membiarkan pengusutan kasus ini berlarut-larut.

“Negara banyak dirugikan dengan ekspor nikel ilegal ini. Di satu sisi, hilirisasi nikel setengah hati, yang mengekspor nikel setengah jadi berupa nickel pig iron (NPI) dan Feronikel dengan kandungan nikel yang rendah, tidak menghasilkan penerimaan negara yang memadai. Karena program hilirisasi nikel ini padat insentif baik bebas pajak pertambahan nilai, pph badan maupun bea ekspor. Di sisi lain, kita dirugikan dengan ekspor ilegal dan gugatan Uni Eropa di WTO. Ibarat pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga pula,” sindir Mulyanto.

Baca juga  Penyidik Jampidsus Sita Mobil Mewah di Rumah Harvey Moeis