Jakarta, BN Nasional – PT Timah akan kehilangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di laut Belitung Timur, Provinsi Bangka Belitung pada tahun 2025. IUP PT Timah dengan Nomor SK 503/002/OP-L/BPPT/2015 memiliki masa berlaku selama 10 tahun sejak 2/6/2015 sampai 7/21/2025 atas persetujuan Bupati Belitung Timur dengan luas 30.910 hektar.
Dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) tidak mencantumkan Kabupaten Belitung dan Belitung Timur sebagai Kawasan Pemanfaatan Umum Zona Pertambangan Sub Zona Pertambangan Mineral (KPU-TB-MN).
RZWP3K hanya mengatur 68 lokasi KPU-TB-MN yang tersebar di Kabupaten Bangka, Bangka Barat, Bangka Selatan, dan Bangka Tengah.
PT Timah hanya memiliki waktu dua tahun lagi untuk melakukan pertambangan di laut Belitung Timur, sebab dalam Pasal 92 huruf b Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2020 masih dapat mengizinkan pemanfaatan ruang laut yang telah dikeluarkan sebelum Perda ini berlaku, mengingat IUP PT Timah sudah keluar sejak tahun 2015 lalu.
“Baca Perda RZWP3K jangan dipenggal, jadi memang pemanfaatannya tidak ada wilayah tambang tapi ada kalimat yang mengatakan kecuali yang izinnya sudah keluar duluan,” kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaludin, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Senada dengan hal itu, Direktur Utama PT Timah Achmad Ardianto mengatakan, PT Timah masih dapat melakukan pertambangan sampai IUP tersebut habis, namun terdapat persepsi masyarakat yang salah akan hal itu yang mengakibatkan PT Timah ditolak untuk melakukan pertambangan di laut Belitung Timur.
“Coba baca pasal terakhir, yang masih punya izin masih boleh kok. Persepsi masyarakat tidak demikian, kita tidak boleh menyalahkan masyarakat, yang kita pertanyakan adalah orang-orang yang ngajarin tidak benar,” kata Achmad.
Setelah habis masa berlaku IUP PT Timah di laut Belitung Timur, maka PT Timah akan kehilangan IUP tersebut dan tidak dapat memperpanjang lagi karena Kabupaten Belitung Timur tidak mencantumkan Belitung Timur menjadi KPU-TB-MN.
Sangat disayangkan, data dari PT Timah Desember 2021, cadangan timah 80 persen di laut. Cadangan timah sebanyak 300.000 ton yang terdiri dari laut sebanyak 279.780 ton dan darat 20.220 ton. (Louis/Rd)





