Jakarta, BN Nasional – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mendapati temuan atas potensi penerimaan negera dari jaminan kesungguhan pembangunan smelter. 10 Juni 2023 lalu pemerintah resmi melarang ekspor mineral mentah, namun terdapat 12 perusahaan yang mendapatkan relaksasi ekspor karena sedang melakukan pembangunan smelter.
Perusahaan yang berkomitmen untuk membangunan fasilitas pemurnian diharuskan menempatkan jaminan kesungguhan sebesar lima persen dari total penjualan pada priode 16 Oktober 2019 sampai 11 Januari 2022 dalam bentuk rekening bersama. Apabila pada 10 Juni 2024 tidak mencapai 90 persen dari target, maka jaminan kesungguhan diseterokan kepada kas negara.
BPK merekomendasikan Direktur Jenderal mineral dan batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menagih dan menempatkan jaminan kesungguhan dari para perusahaan untuk disimpan dalam rekening yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM.
“Direktorat Jenderal Minerba telah menyampaikan surat tagihan penempatan jaminan kesungguhan kepada 12 badan usaha penerima rekomendasi ekspor mineral logam,” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Kamis (31/8/2023).
12 perusahaan tersebut terdiri dari komoditas tembaga, besi, seng, dan bauksit. Perusahaan yang diharuskan menempatkan jaminan kesungguhan tersebut, yakni PT Freeport Indonesia (PTFI), PT Amman Mineral Nusa Tenggara, PT Sebuku Iron Lateritic Ores, PT Kapuas Prima Coal, PT Quality Sukses Sejahtera, PT Dinamika Sejahtera Mandiri, PT Parenggean Makmur Sejahtera, PT Persada Pratama Cemerlang, PT Sumber Bumi Marau, PT Kalbar Bumi Perkasa, dan PT Laman Mining.
“Saat ini ada 3 badan usaha telah menempatkan sebagian jaminan kesungguhan (belum lunas), serta 9 badan usaha belum menempatkan jaminan kesungguhan,” jelas Arifin.
Ditjen Minerba Kementerian ESDM akan segera memberikan teguran dan sanksi kepada 12 badan usaha yang belum menempatkan dan belum melakukan penempatan jaminan kesungguhan.
“Total kewajiban penempatan jaminan kesungguhan sebanyak USD506.574.972,93, yang telah dibayarkan baru sebesar USD56.925.326,76. Masih terdapat USD449.649.646,17 jaminan kesungguhan dari 12 perusahaan yang mendapatkan relaksasi ekspor. (Louis/Rd)





