Makin Alot, Pembahasan RUU EBET Diperpanjang

Jakarta, BN Nasional – DPR RI menyetui perpanjangan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) dalam rapat paripurna haru ini. Perpanjangan dilakukan usai mendapatkan persetujuan dari para anggota DPR di Rapat Paripurna Masa Sidang IV 2022-2023.

Rapat paripurna digelar di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/4/2023). Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Terlihat pimpinan lain, yakni Rachmat Gobel dan Lodewijk F Paulus juga hadir dalam rapat.

Atas rapat yang telah dilakukan Komisi VII DPR RI pada Rabu (12/4/2023), Komisi VII meminta untuk pembahasan RUU EBET dapat diperpanjanga.

“Berdasarkan laporan dari pimpinan Komisi VII pada rapat konsultasi pengganti rapat bamus tanggal 12 april 2023 komisi VII meminta perpanjangan waktu untuk pembahasan terhadap RUU EBET,” kata Dasco.

Baca juga  Kejagung Periksa Eks Menkominfo Rudiantara Terkait Kasus Satelit Kemenhan

Dengan demikian, pembahasan RUU EBET akan diperpanjagan sampai masa sidang V yang akan datang sebab sudah disetujui oleh para peserta rapat.

“Maka dalam rapat paripurna ini dapat kita setujui perpanjangan waktu pembahasan terhadap RUU EBET sampai masa persidangan lima yang akan datang apakah akan disetujui,” katanya.

Diketahui, berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan oleh internal pemerintah, telah disusun Daftar Investaris Masalah (DIM) RUU EBET yang terdiri dari 574 nomor, dengan rincian 52 pasal diubah, 10 pasal tetap, dan 11 pasal baru.

Pokok-pokok substansi dalam DIM RUU EBET terdiri dari 14 poin, diantaranya yaitu tentang transisi energi dan peta jalan. Pemerintah menyepakati pengaturan transisi energi dan peta jalan, namun dengan penyesuaian urutan substansi, dimulai dari target bauran energi yang mengacu kepada Kebijakan Energi Nasional (KEN), peta jalan dalam transisi energi baik dalam jangka menengah maupun jangka panjang, serta implementasi dari transisi energi tersebut. (Louis/Rd)

Baca juga  Menjadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, PT PGAS Solution Belum Berikan Sanksi