Komisi VII DPR RI Panggil PT Samudra Petro Nusantara Akibat Jual Beli Solar Tanpa PPN

by admin
2 minutes read
Komisi VII DPR RI Panggil PT Samudra Petro Nusantara Akibat Jual Beli Solar Tanpa PPN

Jakarta, BN Nasional – Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Patijaya menyoroti kinerja PT Timah yang membiarkan mitranya melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) dari penjual yang tidak menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Bambang mengatakan, pihaknya akan memanggil PT Samudra Petri Nusantara yang diduga menjadi perusahaan yang melakukan penjualan BBM berjenis solar kepada mitra-mitra Ponton Isap Produksi (PIP).

“Kita harus perhatikan, kadang-kadang PT Timah ini gak jelas dalam berberapa hal, kita nanti harus panggil PT Samudra Petro Nusantara ini. Ini kok malah jual solar kepada mitra-mitra PIP tanpa PPN,” kata Bambang dalam RDP yang dilaksanakan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (7/12/2022).

Bambang membuka diri kepada pihak yang merasa tidak puas dengan pernyataannya dan dirinya akan menjabarkan secara detail.

“Bagaimana tiba-tiba dia masuk, bisa kita dalami ini. Kepada jajaran direksi PT Timah kalau mau jelas hubungi saya biar bisa buka-bukaan,” ujar Bambang.

Diketahui, Berdasarkan Perpres No 191 Tahun 2014 jo Perpres No 43 Tahun 2018 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, kelompok BBM terbagi menjadi tiga jenis meliputi BBM Tertentu, BBM Khusus Penugasan, dan BBM Umum.

Dalam kaitanya dengan PBBKB tersebut, Perpres No 191 Tahun 2014 menetapkan besaran PBBKB untuk harga jual eceran Jenis BBM Tertentu dan harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan sebesar 5%. Sedangkan besaran PBBKB untuk harga jual eceran Jenis BBM Umum ditetapkan sesuai dengan peraturan daerah provinsi setempat

“Basis dari pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) tersebut adalah nilai jual bahan bakar kendaraan bermotor sebelum dikenakan PPN. Regulasi tersebut menetapkan tarif PBBKB di seluruh wilayah Indonesia paling tinggi adalah sebesar 10%,” jelas Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro, mengutip dari Duniaenergi.com, Senin (31/5/2022).

Sementara itu, jika Pemerintah Daerah Provinsi mengutamakan tambahan penerimaan pajak untuk daerahnya, pilihan kebijakan yang relevan adalah menetapkan tarif PBBKB dengan tingkat tertinggi dalam hal ini sebesar 10%. Melalui tarif yang lebih tinggi dan dengan asumsi volume penjualan BBM di wilayah tersebut sama maka penerimaan pajak dari PBBKB untuk Pemerintah Provinsi setempat akan lebih besar.

Dalam hal ini yang perlu dipahami bersama adalah peningkatan penerimaan pajak daerah dari PBBKB tersebut memberikan konsekuensi bahwa perusahaan harus membayar harga BBM lebih mahal dari sebelumnya. (Louis)

related posts

1 comment

https://intellara.top/ 2024-04-16 - 03:26

Wow, wonderful weblog layout! How long have you been running a blog for?
you made running a blog look easy. The overall glance of your web site is wonderful, as neatly as the content!
You can see similar here sklep online

Reply

Leave a Comment