Begini Nasib Status CPI Albani Usai Jadi Tersangka Korupsi Tata Niaga Timah

by admin
2 minutes read

JAKARTA, BN NASIONAL

Achamad Albani, seorang yang telah memiliki sertifikasi Competent Person Indonesia (CPI) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). D irinya juga masuk pada Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI). Kini d irinya telah berada di balik jeruji besi selama sebulan. Ini terkiat statusnya dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Kejadiannya terkait wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015 – 2022.

Dia d ijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung karena d ituduh terlibat dalam praktik korupsi tersebut. Albani, yang sebelumnya menjabat sebagai Manajer Operasional Tambang CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM), d iduga mendapat perintah dari seseorang bernama Thamron alias Aon untuk mengumpulkan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk dengan membentuk beberapa perusahaan boneka.

Albani, yang terdaftar sebagai CPI di IAGI dan Kementerian ESDM. D irinya telah d iberi nomor registrasi yang menunjukkan keahliannya dalam bidang komoditi timah sekunder dan pelaporan hasil eksplorasi.

Ketua Umum IAGI Budi Santoso membenarkan keanggotaan Albani di IAGI. Tetapi d irinya menyatakan jika status tersangkanya tidak berkaitan dengan perannya sebagai CPI.

“Dari informasi terakhir demikian (tersangka). Tetapi dari yang kami pahami kasus yang d ipersangkakan tidak berkaitan dengan praktik profesional yang bersangkutan sebagai CPI,” kata Budi kepada bnnasional, Jumat (15/3/2024).

Meskipun demikian, IAGI akan tetap memonitor perkembangan kasus Albani, mengingat dia masih menjadi anggota IAGI.

“Jika permasalahan hukum yang melibatkan anggota, kami mencermati dan mengikuti proses yang berlangsung. Ini untuk memastikan apakah kasus yang bersangkutan berkaitan dengan praktik profesionalisme yang sedang d ikerjakan. Atau permasalahan hukum lainnya,” jelas Budi.

IAGI memiliki Komite Etik dan Kode Etik organisasi yang mengikat anggotanya. Jika ada anggota yang melanggar kode etik tersebut, sanksi disiplin organisasi dapat d iberlakukan.

“Kami memiliki mekanisme pemberian sanksi disiplin organisasi jika ada anggota yang terbukti melanggar kode etik tersebut,” ujar Budi.

Namun, hingga kini IAGI belum dapat melakukan investigasi terhadap kasus Albani karena keterbatasan akses dan proses hukum yang sedang berlangsung. Meskipun begitu, langkah-langkah menuju investigasi sedang d ilakukan.*[]

related posts