Dapat Arahan Kelola 5 Smelter Swasta, Ini Kata Dirut PT Timah (TINS)

by admin
2 minutes read

JAKARTA, BN NASIONAL

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan lima smelter sitaan dari tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) OT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022 kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar dapat dikelola oleh PT Timah Tbk (TINS).

Menanggapi hal tersebut, Direktur TINS Ahmad Dani Virsal buka suara, saat ini peralihan pengelolaan smelter tersebut masih dalam proses dan pihaknya juga turut membantu Kejaksaan Agung dan Kementerian BUMN.

“Kita akan siap membantu Kejaksaan, apa yang dilakukan Kejaksaan hari ini berkordinasi dengan Kementerian BUMN dalam hal ini Deputi Hukum dan kita juga membantu mengakses apa saja yang ada dan bagaimana nanti kita juga terus berdiskusi,” kata Dani saat ditemui di Hotel Borobudur Jakarta, Rabu (8/5/2024).

Menurutnya, PT Timah sedang melakukan pengumpulan data-data soal smelter tersebut untuk mencari lebih jauh apa saja yang dibutuhkan agar dapat mengoperasikan kembali.

“Seperti yang kita pahami bahwa smelter itu kan sudah stop lama jadi kita perlu akses lagi apa yang perlu dibutuhkan dan bagaimana kondisi teknisnya dan seterusnya lah, untuk bisa dioperasikan banyak persyaratan kan,” jelas Dani.

Untuk sumber daya manusia yang mengolah smelter tersebut, pihaknya masih belum dapat memastikan menggunakan orang yang sudah dilakukan PHK kemarin atau menggambiil orang baru.

“Itu belom, nanti apa yang kita lakukan assessment kondisinya seperti pa dan kita juga akan melihat keekonomiannya disamping legalitasnya seperti apa,” jelasnya.

Diketahui, kelima smelter tersebut milik PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Venus Inti Perkasa (VIP), PT Tinindo Internusa (Tinindo) dan PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS).**

related posts